Rabu, 27 November 2013

MODUL 4


MODUL 4
KEGIATAN BELAJAR 3

Masalah – masalah Hukum Ketertiban dan Kesadaran Hukum

A.    MASALAH – MASALAH HUKUM
Masalah – maslah adalah : berbagai masalah yang muncul sebagai akibat dariInteraksi atau Pergaulan Manusia sebagai makhluk sosial.
Dikategorikan masalah hukum karena dari permasalahan yang muncul akan menyebabkan terganggunya kepentingan atau hak salah satu individu atau kelompok lain sehingga diperlukan jalan keluar ( solusi ) yang bersifat mengingat kedua belah pihak.

B.    KETERTIBAN

Ketertiban adalah : suatu keadaan yang menunjukan adanya patokan, aturan atau pedoman maupun petunjuk yang berlaku dan ditaati oleh setiap individu di dalam pergaulan antara pribadi atau golongan ( masyarakat ).

Di dalam menegakan ketertiban setiap anggota masyarakat harus membatasi kebebasan pribadi dengan mengindahkan kepentingan ( hak dan kewajiban ) individu yang lain.
Dengan kata lain ketertiban  dimaksudkan sebagai suasana yang bebas, tetapi terarah dan tertuju kepada kondisi yang diharapkan masyarakat yang sekaligus menjadi tujuan hukum.

Dalam tujuan hukum di contohkan bahwa seseorang berhak ( bebas ) mendirikan usaha sejenis Pabrik. Namun sebelum mendirikan masyarakat lingkungan setempat tempat pabrik tersebut  akan didirikan memberi ijin, apakah syarat-syarat amdal ( analisis dampak lingkungan) yang dipersyaratkan pemerintah  akan terpenuhi ? apabila seluruh aspek persyaratan telah dipenuhi maka ketertiaban dan kenyamanan lingkungan  ( fisik dan non fisik ) akan tercapai. Jika sebaliknya maka keseimbangan akan terganggu sehingga suasana tertib tidak terwujud.

C.     KESADARAN HUKUM

Kesadaran hukum adalah : suatu sikap individu untuk menerima dengan rela dan bertanggung jawab terhadap konsekuensi dari peristiwa hukum yang terjadi. 
Yang dimaksud peristiwa hukum disini adalah semua peristiwa yang dapat menimbulakn akibat hukum.
Suatu hubungan hukum memberikan hak dan kewajiban yang telah ditentukan oleh undang-undang sehingga kalau dilanggar akan berakibat dituntunya si pelanggar tersebut melalui lembaga peradilan.



D.    HUBUNGAN MASALAH HUKUM, KETERTIBAN, DAN KESADARAN HUKUM DENGAN PENDIDIKAN IPS

N. Daldjoeni (1981) menyatakan bahwa Ilmu Pengetahuan Sosial  ( IPS ) berasal dari istilah social studies yang berkembang di dunia   pendidikan dasar dan lanjutan di AS setelah Perang Dunia I ( 1920 ).  Bidang ini mencoba mengkaji berbagai permasalahan yang terjadi di masyarakat. Oleh karena itu IPS dapat diartikan sebagai penelaah masyarakat.
Melalui kajian yang interdisipliner ini diharapkan siswa dapt melihat permasalahan secara multidimensional.

Tujuan pembelajaran IPS dan bagaimana mengaplikasikan Pendidikan IPS , akan dapat menghubungkan aspek masalah – masalah hukum, ketertiban dan kesadaran hukum dengan pendidikan IPS.

Sebagai Ilmu pengetahuan yang menelaah antara hubungan manusia ( human relationship ) yang mencakup hubungan individu dengan kelompok , kelompok dengan kelompok, serta kelompok dengan alam maka IPS akan potensial di dalam mengkaji permasalahan yang dapat muncul dari sebab yang ditimbulakan dalam berbagai hubungan antar manusia tersebut.

Mengapa diakatakan Potensial ? sebab dari hubungan antar manusia ( human relationship ) tersebut akan bermunculan peristiwa hukum dan akibat hukum, melalui pendidikan IPS kita dapat membentuk siswa sebagai warga negara yang mendukung ketertiban sesuai kaidah – kaidah hukum yang berlaku, misalnya :

1.      Upaya dalam mensosialisasikan, perlunya memelihara lingkungan alam yang sehat sehingga pendirian pabrik yang tidak memenuhi persyaratan ( menimbulkan polusi dan merusak lingkungan ) akan mendapat sanksi hukum.
2.      Menanamkan kesadaran hukumdalam diri siswa sebagai wajib pajak ( pajak kendaraan, tanah, rumah, pendapatan, dan sebagainya )
3.      Menanamkan saling pengertian antar individu siswa dalam menghormati hak dan kewajiban masing-masing, dan sebagainya.

Tujuan dan Fungsi menurut Cerlach and Lamprecht’s dihubungkanya kedua bidang tersebut adalah :

1.      Untuk menanamkan pemahaman siswa terhadap aspek-aspek sosial dan sistem hukum yang diakndungnya, serta bagaimana mereka ( para siswa )dapat berpartisipasi secara aktif di dalam melaksanakan ketentuan- ketentuan hukum.
2.      Menanamkan sikap-siakap, niali-nilai, dan pemahaman mereka terhadap hukum dan sistem yang berlaku.
3.      Mengembangkan kemampuan berfikir kritis siswa dan keterampilan dalam memecahkan permasalahan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar