MODUL 4
KEGIATAN
BELAJAR 3
Masalah – masalah Hukum Ketertiban dan Kesadaran Hukum
A.
MASALAH –
MASALAH HUKUM
Masalah – maslah adalah : berbagai masalah yang muncul sebagai
akibat dariInteraksi atau Pergaulan Manusia sebagai makhluk sosial.
Dikategorikan masalah hukum karena dari permasalahan yang muncul
akan menyebabkan terganggunya kepentingan atau hak salah satu individu atau
kelompok lain sehingga diperlukan jalan keluar ( solusi ) yang bersifat
mengingat kedua belah pihak.
B.
KETERTIBAN
Ketertiban adalah : suatu keadaan yang menunjukan adanya patokan,
aturan atau pedoman maupun petunjuk yang berlaku dan ditaati oleh setiap
individu di dalam pergaulan antara pribadi atau golongan ( masyarakat ).
Di dalam menegakan ketertiban setiap anggota masyarakat harus
membatasi kebebasan pribadi dengan mengindahkan kepentingan ( hak dan kewajiban
) individu yang lain.
Dengan kata lain ketertiban
dimaksudkan sebagai suasana yang bebas, tetapi terarah dan tertuju
kepada kondisi yang diharapkan masyarakat yang sekaligus menjadi tujuan hukum.
Dalam tujuan hukum di contohkan bahwa seseorang berhak ( bebas )
mendirikan usaha sejenis Pabrik. Namun sebelum mendirikan masyarakat lingkungan
setempat tempat pabrik tersebut akan
didirikan memberi ijin, apakah syarat-syarat amdal ( analisis dampak
lingkungan) yang dipersyaratkan pemerintah
akan terpenuhi ? apabila seluruh aspek persyaratan telah dipenuhi maka
ketertiaban dan kenyamanan lingkungan (
fisik dan non fisik ) akan tercapai. Jika sebaliknya maka keseimbangan akan terganggu
sehingga suasana tertib tidak terwujud.
C.
KESADARAN
HUKUM
Kesadaran hukum adalah : suatu sikap individu untuk menerima
dengan rela dan bertanggung jawab terhadap konsekuensi dari peristiwa hukum
yang terjadi.
Yang dimaksud peristiwa hukum disini adalah semua peristiwa yang
dapat menimbulakn akibat hukum.
Suatu hubungan hukum memberikan hak dan kewajiban yang telah
ditentukan oleh undang-undang sehingga kalau dilanggar akan berakibat
dituntunya si pelanggar tersebut melalui lembaga peradilan.
D.
HUBUNGAN
MASALAH HUKUM, KETERTIBAN, DAN KESADARAN HUKUM DENGAN PENDIDIKAN IPS
N. Daldjoeni (1981) menyatakan bahwa Ilmu Pengetahuan Sosial ( IPS ) berasal dari istilah social studies yang berkembang di dunia pendidikan
dasar dan lanjutan di AS setelah Perang Dunia I ( 1920 ). Bidang ini mencoba mengkaji berbagai
permasalahan yang terjadi di masyarakat. Oleh karena itu IPS dapat diartikan
sebagai penelaah masyarakat.
Melalui kajian yang interdisipliner ini diharapkan siswa dapt
melihat permasalahan secara multidimensional.
Tujuan pembelajaran IPS dan bagaimana mengaplikasikan Pendidikan
IPS , akan dapat menghubungkan aspek masalah – masalah hukum, ketertiban dan
kesadaran hukum dengan pendidikan IPS.
Sebagai Ilmu pengetahuan yang menelaah antara hubungan manusia (
human relationship ) yang mencakup hubungan individu dengan kelompok , kelompok
dengan kelompok, serta kelompok dengan alam maka IPS akan potensial di dalam
mengkaji permasalahan yang dapat muncul dari sebab yang ditimbulakan dalam
berbagai hubungan antar manusia tersebut.
Mengapa diakatakan Potensial ? sebab dari hubungan antar manusia (
human relationship ) tersebut akan bermunculan peristiwa hukum dan akibat
hukum, melalui pendidikan IPS kita dapat membentuk siswa sebagai warga negara
yang mendukung ketertiban sesuai kaidah – kaidah hukum yang berlaku, misalnya :
1. Upaya dalam
mensosialisasikan, perlunya memelihara lingkungan alam yang sehat sehingga
pendirian pabrik yang tidak memenuhi persyaratan ( menimbulkan polusi dan
merusak lingkungan ) akan mendapat sanksi hukum.
2. Menanamkan
kesadaran hukumdalam diri siswa sebagai wajib pajak ( pajak kendaraan, tanah,
rumah, pendapatan, dan sebagainya )
3. Menanamkan
saling pengertian antar individu siswa dalam menghormati hak dan kewajiban masing-masing,
dan sebagainya.
Tujuan dan Fungsi menurut Cerlach and
Lamprecht’s dihubungkanya kedua bidang tersebut adalah :
1. Untuk
menanamkan pemahaman siswa terhadap aspek-aspek sosial dan sistem hukum yang
diakndungnya, serta bagaimana mereka ( para siswa )dapat berpartisipasi secara
aktif di dalam melaksanakan ketentuan- ketentuan hukum.
2. Menanamkan
sikap-siakap, niali-nilai, dan pemahaman mereka terhadap hukum dan sistem yang
berlaku.
3. Mengembangkan
kemampuan berfikir kritis siswa dan keterampilan dalam memecahkan permasalahan.